Sambungan …..
Ada tiga perkara yang harus disegerakan pada mayat yaitu:
Pertama Merawatnya, Kedua Melunasi hutangnya, Ketiga Memenuhi wasiatnya.
Apabila kita sudah yakin dari kematiannya, maka disunnahkan untuk disegerakan di dalam tiga perkara, yaitu; Merawatnya dan Melunasi hutangnya dan Memenuhi wasiatnya. Al-Fiqhu al-Islami Juz2 Hal.601
Dasar kesunnahan atas secepatnyamerawat mayit adalah.
Dari al-Hasin bin Wahwah, sesungguhnya Thalhah bin al-Barro’ sedang sakit, Nabi SAW menjenguknya kemudian bersabda;
Aku merasakan menemukan Thalhah benar-benar telah wafat, maka kalian beritahulah aku tentang Thalhah, dan selekasnya untuk dirawat, karena sesungguhnya tidak seyogyanya mayat muslim ditahan disisi keluarganya HR.Abu Daud.
Dari sahabatAli r.a. sesungguhnya Nabi SA Wbersabdakepadanya “Hai Ali ada tiga perkara janganlah engkau menundanya I Pertama Shalat apabila sudah datang waktunya, Kedua Jenazah apabila benar-benar sudah mati, Ketiga Perawan apabila sudah menemukan lelaki yang imbang”.
HR.Ahmad danAl-Thurmudzi
1. Bagi ahli waris setelah prosesi perawatanjenazah selesai, diharuskan segera melunasi hutang-hutang mayit, kalau masih punya harta tinggalan, kalau tidak punya harta tinggalan maka di bebankan kepada ahli waris yang mampu, kalau tidak ada makadibebankankepadaBaitu al-Maalkalautidakada dibebankankepada orang-oranglslam yangkaya.
Dari Abu Hurairah r.a. sesungguhnya Nabi SAW bersabda : “Diri orang mu’min digantungkan pada hutangnya sehingga hutang itu dilunasinya “. HR.Ahmad.
ya’ni perkaranya ditangguhkan, tidak bisa dihakimi selamat, atau celaka, atau dia ditahan dari masuk syurga. Hal ini bagi orang yang mati serta meninggalkan harta benda yang bisa digunakan untuk melunasi hutangnya.
Adapun orang yang ti.dak mempunyai harta, dia mati namun mempunyai keinginan untuk: melunasi hutangnya, makaAllah akan melunasinya, seperti halnya orang mati dengan meninggalkan harta, dia berharap hutangnya dilunasi akan tetapi ahli warisnya tidak mau melunasinya. Masalah ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan al-Bukhori dariAbu Hurarah r.a. sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “Harang siapa yang mengambil hartanya seseorang dengan bertujuan untuk melunasi hutangnya, maka dia akan dipenuhi kebutuhannya oleh Allah, dan barang siapa mengambil harta seseorang yang bertujuan untuk digunakan sendiri, makaAllah akan merusak dia.
2. Bagi ahli waris setelah melunasi hutangnya mayit sebelum mengambil haknya, harus memenuhi wasiatnya. Hikmahnya agar si mayit selekasnya mendapatkan pahala dari wasiatnya, apabila berkenaan dengan perkara yang bisa dimanfaatkan oleh mushallah ( orang yang diberi wasiat)
Dan adapun hikrnah menyegerakan memenuhi wasiat, yaitu supaya si mayit selekasnya mendapatkan pahala dari orang yang memanfaatkan perkara yang diwasiatkan. Hal itu jelas bahwa wasiat dilaksanakan setelah hutang dilunasi dan sebelum ahli waris mengambil haknya.
Al-Fighu al-Islami Juz 2. Hal 602