IPHI ( Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia)

IPHI.png

Sabtu, 9 April 2016. Organisasi yang menaungi para jamaah haji dengan motto “Haji Makbrur Sepanjang Hayat” menyelenggarakan perhelatan besar Rakerwil 1 di gedung keuangan Renon, Denpasar dengan tema “Melalui Rakerwil Kita Tingkatkan Soliditas Organisasi dan Kita Tingkatkan Amal Sholeh sebagai Wujud Kemakbruran Haji”.

Rakerda diikuti dari semua cabang di seluruh Bali dihadiri pula pengurus DPP IPHI, Drs.H.Samidin Nasir M.M. mewakili ketua umum Drs. H. Kurdi Mustofa sekaligus melantik kepengurusan hasil Muswil periode 2015-2020. Dalam sambutannya H. Samidin menyampaikan pertanda kepengurusan IPHI kedepan lebih baik, tantangan kedepan lebih berat.

Samidin menegaskan bahwa organisasi IPHI adalah organisasi kebajikan oleh karena titik kulminasi sebagai seorang muslim yang rahmatan lil’alamin supaya bisa menghilangkan skat-skat. Kita menyadari bersama jika berhaji semua atribut ditinggalkan, jangan sampai anggota IPHI masih ego sektoral, kita harus menyatukan disemua golongan, Kami berharap melalui IPHI Bali hendaknya bisa berkontribusi pembangunan baik melalui politik dan lainnya. IPHI harus mampu menjadi kontributor penengah yang baik pungkasnya mengakhiri sambutannya. Adapun sambutan ketua umum IPHI Bali pertama menyampaikan hormat dan terimakasih kepada panitia dan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara ini.

Selanjutnya H. Maman menyampaikan tentang pedoman organisasi IPHI yang perlu diketahui oleh seluruh anggotanya adalah terdapat pedoman yakni ada lima bab yang perlu diketahui oleh anggota IPHI, yang pertama masalah sejarah didirikannya IPHI di Jakarta, 22 Maret 1990. Sejarah telah mencatat bahwa yang mendirikan IPHI adalah aktifis haji dari para tokoh-tokoh kementerian agama. Namun embrio organisasi ini sebelumnya sudah ada dibeberapa daerah termasuk di Bali ini seperti H. Hasbani Putra, H. Munawar Joyoprayitno, H. Wasil Abu Ali, H. Machrus Usman.

Sekaligus beliau sesepuh di kemenag prov.Bali. maka sesungguhnya antara IPHI dan kemenag tidak bisa dipisahkan pada kesempatan ini kedepan agar hal­hal tidak perlu dipersoalkan jangan sampai beberapa orang masih salah menilai tentang IPHI ini, oleh karena yang melahirkan dari Kemenag sendiri maka tidak mungkin IPHI dijatuhkan sendiri, maka pada kesempatan ini kami titip kepada Bapak Nur Hamid maupun Bapak sholeh tentang IPHI kedepan.

Kedua IPHI disebutkan Anggaran dan Rumah tangga terdapat 11 bab dan 16 pasal sedangkan di MUI istilahnya pedoman dasar, ada beberapa pasal yang harus dicermati, yang pertama organisasi yang beraqidah Islam serta pedoman pancasila, sifat organisasi ini adalah organisasi kebajikan dan independent, jika MUI Keagamaan, kebajikan dan independen yang kedua bagaimana IPHI nilai-nilai kebajikan, kemakbruran bisa kita lestarikan, dan bagaimana kita memaksimalkan peran dan partisipasi masyarakat, karena IPHI mitra pemerintah untuk mensukseskan pembangunan. IPHI mengatur jamaah tidak saja pergi haji, sampai paska haji, karena karasteristik haji Indonesia jamaah susah diatur setelah pulang haji.

Bagikan

PinIt
submit to reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Top